Persiapan Akreditasi Sekolah 2015

Sunday, May 10, 2015
A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi berbunyi sebagai berikut.
1)      Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2)      Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3)      Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
4)      Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan. Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan, dan di sisi lain menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 60, serta Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 86 dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan hal-hal sebagai berikut.
1)  Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan.
2)   Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
3)      Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan

Selanjutnya pada pasal 91 ayat (1) disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Bahkan Permendiknas nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dengan tegas menyatakan bahwa semua satuan atau program pendidikan wajib mengikuti akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M, BAN-PT, atau BAN-PNF sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Dalam pasal 1 ayat 2 Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. Pada pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 9 ayat 1 dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP-S/M), sebagaimana tercantum pada pasal 10 ayat 1.
Berdasarkan uraian di atas, BAN-S/M perlu menyusun Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
B. Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat 22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Di dalam pasal 2 ayat 1, lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/ madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
C. Dasar Hukum
Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut.
1)      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3)      Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.
4)      Keputusan Mendikbud Nomor 174/P/2012 dan 193/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.
5)      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
6)      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
7)      Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
8)      Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
9)      Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
10)   Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
11)   Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
12)   Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
13)   Permendiknas Nomor 01 Tahun 2008 tentang Standar Proses untuk Pendidikan Khusus.
14)   Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
15)   Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
16)   Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
17)   Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
18)   Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
19)   Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK.
20)   Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
21)   Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non- Personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
22)   Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.
23)   Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
24)   Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
25)   Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.
26)   Permendiknas Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi TK/RA.
27)   Permendiknas Nomor 53 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi TKLB.
28)   Permendiknas Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB.
29)   Permendiknas Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMPLB.
30)   Permendiknas Nomor 56 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMALB.
D. Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1)      memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2)      memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3)      memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4)      memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1)      acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2)      umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/ madrasah;
3)      motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4)      bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; dan
5)      acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/ madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
E. Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah. Akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk hal-hal berikut.
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
F. Prinsip-prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah adalah objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel dan profesional.
1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/ madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

PERANGKAT AKREDITASI 2015 silahkan DOWNLOAD SINI

1 comments:

ibu windaa said...

saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
bekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putseseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya us asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan


Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Informasi Edukasi Terpopuler

Popular Posts