Tata Cara Pemesanan Buku Bansos Kurikulum 2013 melalui e-Catalog

Tuesday, May 13, 2014

Pada tahun pelajaran 2014/2015 implementasi kurikulum 2013 akan diberlakukan pada semua satuan pendidikan: SD/MI kelas I, II, IV dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Untuk penyediaan buku di semester I Tahun Pelajaran 2014/2015, buku tersebut dibeli oleh sekolah dengan menggunakan dana bantuan sosial penyediaan buku kurikulum 2013 yang bersumber dari dana dekonsentrasi tahun anggaran 2014, dan kekurangannya dipenuhi dari dana BOS yaitu sekitar 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Untuk semester II tahun pelajaran 2014/2015, penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sumber DAK tahun anggaran 2014.
Mekanisme Pembelian Buku
Sebagai tahap persiapan untuk pembelian buku teks pelajaran Kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan bagi guru, sekolah harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Sekolah Harus menghitung jumlah kebutuhan buku teks di tiap tema/mata pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru dengan ketentuan; a) Untuk buku teks pelajaran bagi siswa, harus direncanakan penyediaan buku sebanyak 1 eksemplar di tiap tema atau di tiap mata pelajaran bagi setiap siswa; b) Untuk buku pegangan guru, harus direncanakan penyediaan buku sebanyak 1 eksemplar di tiap tema atau di tiap mata pelajaran bagi setiap guru kelas (SD) atau guru mata pelajaran (SMP).
  2. Dengan mengacu kepada harga buku yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah harus menghitung kebutuhan anggaran pembelian buku.
  3. Dana Bansos Penyediaan Buku Teks kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah dari dana Dekonsentrasi Provinsi harus dimaksimalkan penggunaannya atau digunakan seluruhnya, selama dana yang diterima sudah sesuai dengan hak sekolah;
  4. Kekurangan dana atas kebutuhan anggaran pembelian buku setelah diperhitungkan dengan dana yang diterima dari Dekonsentrasi Provinsi, dapat dipenuhi oleh sekolah melalui Dana BOS yang diterima oleh sekolah.
Mekanisme pembelian buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan guru harus mengikuti prosedur sebagai berikut :
  1. Buku harus dibeli oleh sekolah dari penerbit/distributor/toko buku yang telah ditetapkan dalam e-Catalog untuk masing-masing wilayah yang merupakan hasil pelelangan yang dilakukan oleh LKPP.
  2. Harga buku sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan melalui e-Catalog.
  3. Harga buku sudah termasuk biaya pengiriman sampai ke sekolah.
  4. Segala jenis bukti pembelian dan tanda terima pengiriman harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.

Tata Cara Pemesan
Sekolah sudah dapat mengajukan formulir pembelian buku dengan masuk ke web : http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku/ dengan membuka pada "Katalog Buku Kurikulum".
Setelah pengajuan formulir selesai agar dapat dicetak dalam bentuk kertas A4 dan ditandatangani serta cap stempel sekolah dan diserahkan langsung ke Panitia Dinas(Safrizal, S.Sos) paling lambat tanggal 20 Mei 2014. untuk Jenjang SD mohon diserahkan oleh Gugus.
Tata cara Pemesanan Buku dapat di unduh disini


Sumber Berita: http://disdikacehbesar.org/berita-tata-cara-pemesanan-buku-bansos-kurikulum-2013-melalui-ecatalog.html#ixzz31dXV6Sbp

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Informasi Edukasi Terpopuler

Popular Posts