Untuk Operator: Verval PD, NISN di SDM PDSP

Friday, November 21, 2014
Penting diketahui bagi Operator Sekolah informasi terkait Verifikasi Validasi Peserta Didik dan SDM_PDSP.

  1. Acuan data Peserta Didik adalah data yang berada di tabel referensi VervalPD.
  2. Setelah melakukan konfirmasi data yang ada di tabel konfirmasi VervalPD maka data yang berada di tabel referensi VervalPD akan mengupdate data yang beradata di http://nisn.data.kemdikbud.go.id dan dapodik.
  3. Perbaikan data Peserta Didik untuk Nama dan Tanggal Lahir, harus menyertakan berkas pendukung berupa Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau KK atau Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Ijazah untuk perbaikan NISN.
  4. 3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit akhir tahun lahir, sehingga apabila terjadi perbedaan tersebut tidak perlu melakukakn perbaikan NISN
  5. Apabila terjadi data ganda pada tabel referensi vervalPD, salah satu data di unmatch agar datanya kembali ke residu
  6. Sebelum melakukan vervalPD, OPS harus mendaftar/registrasi di SDM-PDSP http://sdm.data.kemdikbud.go.id agar mendapatkan akun, username dan password.
  7. Di SDM-PDSP tersebut, lengkapi profil OP dinas atau Sekolah berikut Photo, serta lakukan ubah password secara berkala, bisa tiap bulan atau tiap 3 bulan, untuk menjaga keamanan akun.
  8. Sampaikan informasi atau usul dan saran di forum komunikasi SDM-PDSP dan aktifitas OP Dinas atau Sekolah di forum tersebut.
  9. OP Dinas dan OP Sekolah yang sudah mengikuti BIMTEK VERVAL yang di selenggarakan oleh PDSP di beberapa kabupaten/kota harus menyampaikan/ mensosialisasikannya kepada teman OPS yang lain yang tidak mendapat kesempatan BIMTEK VERVAL tersebut.
  10. NISN yan sudah tertulis di ijazah dan NISN tersebut tidak menggunakan NISN yang diambil dari tabel referensi VervalPD dinyatakan tidak syah, sehingga sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut harus membuat surat keterangan telah terjadi kelalaian dan kesalahan dalam penulisan NISN dan surat tersebut harus di legalisir/mengetahui Kepala Dinas setempat
  11. Sync/Update antar server di data center Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dilakukan tiap pukul 22.00 WIB sampai dengan 03.30 WIB.
  12. Berhubung tingginya transaksi data di PDSP dan DAPODIK, data Peserta didik tidak bisa langsung terupdate.

Sumber : Notes Admin PDSP  | Taufik Lone

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Informasi Edukasi Terpopuler

Popular Posts